Sanksi Perihal Keanggotaan IAMI

1.      Anggota IAMI (pemegang gelar CPMA) yang tidak membayar iuran anggota maka akan dikenakan sanki tidak mendapat pelayanan keanggotaan seperti :

-          Penerbitan surat keterangan

-          Surat Rekomendasi / sertifikat PPL

2.      Dalam hal Anggota belum melakukan pembayaran iuran tahunan untuk tahun berjalan hingga 31 Desember, maka Anggota tersebut dikenakan sanksi peringatan tertulis sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tidak mendapatkan pelayanan atau fasilitas keanggotaan.

3.      Dalam hal Anggota belum melakukan pembayaran iuran tahunan selama 2 tahun terakhir, maka Anggota tersebut dikenakan sanksi pembekuan sebagai Anggota serta tidak mendapatkan pelayanan atau fasilitas keanggotaan.

4.      Dalam hal Anggota belum melakukan pembayaran iuran tahunan lebih dari 3 tahun, maka Anggota tersebut dikenakan sanksi atas pemberhentian sebagai Anggota dan tidak mendapatkan pelayanan atau fasilitas keanggotaan.

5.      Nama-nama Anggota yang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diumumkan dalam website Institut dan / atau disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.

6.     Dalam hal Anggota yang diberhentikan dari status keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pemegang CPMA, maka sertifikat tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

7.      Seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (6) dapat mengajukan permohonan kembali sebagai Anggota dan pengaktifan kembali sertifikat yang telah dinyatakan tidak berlaku, dengan syarat:

a.       membayar uang pendaftaran ulang yang besarnya ditentukan Pengurus;

b.      melunasi iuran tahunan yang seluruhnya, dan membayar iuran tahunan dimana yang bersangkutan diberhentikan hingga diterima kembali sebagai anggota;

c.       memenuhi ketentuan Satuan Kredit Pelatihan Profesional Berkelanjutan (SKP) yang diwajibkan 30 SKP per tahun sebanyak tahun yang dinyatakan bukan sebagai anggota, dan

d.      disetujui oleh Rapat Pengurus.

8.       Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlewati, maka untuk mendapatkan persetujuan pengaktifan kembali sertifikat yang telah dinyatakan tidak berlaku atau pengaktifan kembali sebagai Anggota, harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

9.      Rapat Pengurus berwenang menolak permohonan kembali sebagai Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) serta menentukan status pembayarannya.

FIND US ON THE MAP

Sekretariat
Institut Akuntan Manajemen Indonesia

UNIKA ATMAJAYA
Gedung Yustinus Lantai 2
Jl. Jenderal Sudirman No.51, Jakarta, Indonesia
T : 021 - 2911 0745 E: info@iamiglobal.or.id
  Whatsapp : +62 8190 9042 008