berakhirnya keanggotaan
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
1. Setiap Anggota berakhir keanggotaanya apabila
a. Angota perseorangan yang bersangkutan meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan karena membuat kesalahan yang merugikan organisasi atau melanggar ketentuan organisasi
2. Setiap Anggota yang akan diberhentikan berhak melakukan pembelaan.
3. Tata cara pelaksanaan pemberhentian keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.