Syarat Pendaftaran Register Negara Akuntan (RNA)
Berikut adalah syarat menjadi Register Negara Akuntan :
- Memiliki bukti kelulusan ujian sertifikasi profesi akuntansi (Ijazah CPMA).
- Menjadi anggota Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi (Anggota Aktif IAMI)
- Berpengalaman praktik di bidang akuntansi paling sedikit 3 (tiga) tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Selanjutnya permohonan untuk terdaftar sebagai Akuntan Beregister diajukan ke IAMI dengan melampirkan :
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.
- Scan bukti kelulusan ujian sertifikasi prfofesi akuntansi (Sertifikat CPMA).
- Scan/foto kartu keanggotaan IAMI yang masih berlaku.
- Surat Keterangan atau bukti pengalaman praktik di bidang akuntansi, paling sedikit 3 (tiga) tahun. Berpengalaman praktik di bidang akuntansi dapat diperoleh juga dengan :
- Menjadi pengajar bidang akuntansi paling sedikit 3 (tiga) tahun. (disetarakan dengan pengalaman praktik di bidang akuntansi selama
2 (dua) tahun) - Menyelesaikan pendidikan profesi akuntansi, pendidikan magister di bidang akuntansi, atau pendidikan doktor di bidang akuntansi. (disetarakan dengan pengalaman praktik di bidang akuntansi selama 1 (satu) tahun)
- Menjadi pengajar bidang akuntansi paling sedikit 3 (tiga) tahun. (disetarakan dengan pengalaman praktik di bidang akuntansi selama
- Scan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Scan Foto berwarna (empat kali enam) dengan latar belakang putih (untuk pria memakai jas dan berdasi, sedangkan untuk wanita memakai jas atau blazer).
*) Anggota Aktif IAMI adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan SKP dan membayar iuran s/d tahun berjalan. Selengkapnya Ketentuan Pokok PPL IAMI
Berkas persyaratan lengkap dikirimkan melalui email cpma@iamiglobal.or.id dengan subjek "Pendaftaran RNA - Nama Aplikan"
Jangka Waktu Pemrosesan:
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap.
Kewajiban Akuntan Beregister:
- Menjadi anggota Asosiasi Bidang Akuntansi
- Memelihara kompetensi dan sertifikasi profesi akuntansi melalui PPL sesuai dengan ketentuan yang diatur Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi
- Mematuhi kode etik yang diberlakukan Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi.
Masa Berlaku Akuntan Beregister:
Piagam Akuntan Beregister diberikan tanpa masa berlaku, hal ini memiliki makna bahwa seseorang yang telah terdaftar sebagai Akuntan Beregister akan tetap terdaftar, sepanjang tidak dicabut atau ada ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang menyatakan lain.