Syarat Pendaftaran Register Negara Akuntan (RNA)

Berikut adalah syarat menjadi Register Negara Akuntan :

  1. Memiliki bukti kelulusan ujian sertifikasi profesi akuntansi (Ijazah CPMA).
  2. Menjadi anggota Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi (Anggota Aktif IAMI)
  3. Berpengalaman praktik di bidang akuntansi paling sedikit 3 (tiga) tahun
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Selanjutnya permohonan untuk terdaftar sebagai Akuntan Beregister diajukan ke IAMI dengan melampirkan :

  1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.
  2. Scan bukti kelulusan ujian sertifikasi prfofesi akuntansi (Sertifikat CPMA).
  3. Scan/foto kartu keanggotaan IAMI yang masih berlaku.
  4. Surat Keterangan atau bukti pengalaman praktik di bidang akuntansi, paling sedikit 3 (tiga) tahun. Berpengalaman praktik di bidang akuntansi dapat diperoleh juga dengan :
    1. Menjadi pengajar bidang akuntansi paling sedikit 3 (tiga) tahun. (disetarakan dengan pengalaman praktik di bidang akuntansi selama
      2 (dua) tahun)
    2. Menyelesaikan pendidikan profesi akuntansi, pendidikan magister di bidang akuntansi, atau pendidikan doktor di bidang akuntansi. (disetarakan dengan pengalaman praktik di bidang akuntansi selama 1 (satu) tahun)
  5. Scan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  6. Scan Foto berwarna (empat kali enam) dengan latar belakang putih (untuk pria memakai jas dan berdasi, sedangkan untuk wanita memakai jas atau blazer).

*) Anggota Aktif IAMI adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan SKP dan membayar iuran s/d tahun berjalan. Selengkapnya Ketentuan Pokok PPL IAMI
 

Berkas persyaratan lengkap dikirimkan melalui email cpma@iamiglobal.or.id dengan subjek  "Pendaftaran RNA - Nama Aplikan" 

Jangka Waktu Pemrosesan:

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap.

Kewajiban Akuntan Beregister:

  1. Menjadi anggota Asosiasi Bidang Akuntansi
  2. Memelihara kompetensi dan sertifikasi profesi akuntansi melalui PPL sesuai dengan ketentuan yang diatur Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi
  3. Mematuhi kode etik yang diberlakukan Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi.

Masa Berlaku Akuntan Beregister:

Piagam Akuntan Beregister diberikan tanpa masa berlaku, hal ini memiliki makna bahwa seseorang yang telah terdaftar sebagai Akuntan Beregister akan tetap terdaftar, sepanjang tidak dicabut atau ada ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang menyatakan lain.


 

 

FIND US ON THE MAP

Sekretariat
Institut Akuntan Manajemen Indonesia

UNIKA ATMAJAYA
Gedung Yustinus Lantai 2
Jl. Jenderal Sudirman No.51, Jakarta, Indonesia
T : 021 - 2911 0745 E: info@iamiglobal.or.id
  Whatsapp : +62 8190 9042 008