Syarat ASEAN CPA
Syarat untuk memperoleh gelar ASEAN Chartered Professional Accountant (ACPA) bagi Anggota IAMI
1. Copy KTP yang masih berlaku
2. Copy bukti transfer iuran anggota sampai dengan tahun berjalan (anggota aktif IAMI)
3. Copy ijazah CPMA
4. Copy ijazah Akuntansi
5. Copy Surat keterangan bekerja minimal 3 tahun dibidang Akuntansi atau Keuangan.
6. Copy ASEAN CPA (mohon perhatikan setiap lembarannya, ada beberapa bagian yang harus di tanda tangan)
7. Rekap perolehan SKP (Satuan Kredit PPL) memperoleh 30 SKP dalam periode satu tahun, atau 90 SKP dalam periode 3 (tiga) tahun, dengan syarat bahwa dalam satu tahun harus ditempuh sekurang-kurangnya 20 SKP dalam tahun berjalan. Ketentuan SKP PPL bagi anggota IAMI dapat dilihat pada link berikut: http://www.iamiglobal.or.id/page/ketentuan-pokok--ppl.html
Catatan :
1. Jika belum memiliki ijazah CPMA dapat menggunakan surat kelulusan;
2. SKP yang diakui adalah seminar atau workshop yang diadakan IAMI, IAI, IAPI, dan asosiasi lain atau training perusahaan dengan materi seminar yang berhubungan dengan silabus CPMA yang telah disetujui oleh IAMI untuk diakui;
3. Sertifikat yang tidak tertulis SKP nya tetap diakui dengan asumsi 1 SKP = 50 menit;
4. Bagi pemegang CPMA baru (lulusan tahun berjalan) yang memiliki jumlah SKP 3 tahun terakhir sebanyak 90 SKP atau 30 SKP selama tahun berjalan dan telah sesuai dengan ketentuan SKP yang disyaratkan IAMI, diperkenankan melakukan pendaftaran;
Formulir yang telah dilengkapi dikirim melaui email infocpma.iami@gmail.com dengan subjek : Pendaftaran ASEAN CPA an.... (atas nama) paling lambat penyerahan dokumen Asean CPA tanggal 5 setiap bulannya.
Unduh Formulir
Panduan pengisian formulir