Mekanisme Perhitungan Satuan Kredit Profesi (SKP)

  1. Perhitungan SKP kegiatan pelatihan, kursus, lokakarya, diskusi panel, seminar, konvensi atau sejenisnya adalah sebagai berikut:
    1. Satu SKP terdiri dari 50 menit efektif;
    2. Durasi kegiatan dibagi 50 menit dan berlaku pembulatan ke bawah
       
  2. Perhitungan SKP untuk peserta kegiatan program pascasarjana dan program belajar jarak jauh.

    Bagi peserta kegiatan program pascasarjana diakui jumlah SKP berdasarkan SKS yang diambilnya dengan ketentuan 1SKS = 1 SKP. Dalam periode tahunan, maksimum SKP yang dapat diakui untuk belajar jarak jauh adalah 30 SKP. Keberhasilan memperoleh gelar S2, S3 dan Sertifikasi Profesi akan memperoleh tambahan pengakuan sebesar 10 SKP dan hanya bersifat satu kali, pada tahun perolehan.
     
  3. Perhitungan SKP untuk Pengajar/Dosen aktif di Perguruan Tinggi 1 SKS = 1 SKP. Maksimum SKP 10 pertahun.
     
  4. Perhitungan SKP untuk Pengajar atau Pembicara pada suatu program PPL berhak mendapat SKP maksimum sebesar 1,5 kali dari total SKP peserta program PPL..
     
  5. Perhitungan SKP untuk kegiatan penelitian, riset, dan Penulisan Artikel, Buku atau Jurnal yang dipublikasikan (Buku ISBN, Jurnal Sinta/Scopus/Copernicus). Penulis artikel, buku, atau jurnal berhak menerima SKP untuk waktu aktual yang digunakannya, apabila memang waktu yang digunakan dalam melakukan penelitian, riset dan penulisan tersebut meningkatkan kompetensi profesionalnya.  Apabila penulis lebih dari satu orang, maka penulis utama mendapatkan bobot 60% dan penulis lainnya 40%.  Dalam periode tiga tahunan,  maksimum SKP yang dapat diakui adalah 30 SKP.
     
  6. Perhitungan SKP untuk partisipasi aktif sebagai anggota Dewan Penguji/Komite teknis IAMI atau Organisasi Profesi lain yang diakui IAMI. Peserta atas kegiatan ini berhak menerima 10 SKP per tahun. Dalam periode tiga tahunan, maksimum SKP yang dapat diakui adalah 30 SKP.
     
  7. Perhitungan SKP untuk kegiatan non IAMI, sebagai berikut :  
    1. Kegiatan yang diikuti oleh anggota IAMI harus relevan dengan pengembangan pengetahuan dan kompetensi CPMA sesuai dengan silabus CPMA.
    2. SKP diakui penuh apabila kegiatan berbayar.
    3. SKP diakui 50% dari total SKP apabila kegiatan tidak berbayar.

FIND US ON THE MAP

Sekretariat
Institut Akuntan Manajemen Indonesia

UNIKA ATMAJAYA
Gedung Yustinus Lantai 2
Jl. Jenderal Sudirman No.51, Jakarta, Indonesia
T : 021 - 2911 0745 E: info@iamiglobal.or.id
  Whatsapp : +62 8190 9042 008